PORTAL PURWOKERTO – Hasil Rapat Koordinasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas, Pemkab Banyumas hari ini, 5 April 2024 memutuskan untuk menutup kolam retensi yang terletak di Jalan Bung Karno Purwokerto, komplek Menara Pandang.
Kolam retensi di komplek Menara Pandang Jalan Bung Karno Purwokerto sampai hari ini menjadi salah satu tempat yang ramai dikunjungi masyarakat Purwokerto.
Namun dikarenakan adanya beberapa persoalan sehingga diputuskan untuk dilakukan penutupan,penutupan mulai hari ini Jumat 5 April 2024) pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Penutupan berdasarkan rapat koordinasi di kantor Satpol PP yang dihadiri oleh Kodim 0701, Polresta Banyumas, Dinhub, DPU, BBWSSO, Dinporabudpar, Kesbangpol, Camat Purwokerto Barat, Camat Purwokerto Selatan, lurah Pasir Muncang, lurah Kedungwuluh, lurah Tanjung perwakilan pengembang atau kontraktor, pada Kamis 4 April 2024 sepakat untuk ditutup.
Soal penutupan kolam retensi komplek Menara Pandang, Jalan Bung Karno Purwokerto disampaikan Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin,penutupan guna menghindari situasi tidak diinginkan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2024 Daop 5 Purwokerto - Lee Kum Kee Bagi Makanan Buka Puasa Ramadhan pada Penumpang Kereta Api
Alasan penutupan berdasarkan hasil pemantauan tim khusus Satpol PP Banyumas, pada pinggir kolam tidak ada pagar pengaman dan ditemukan banyak anak anak bermain di lokasi tersebut.
"Kami terima banyak aduan masyarakat terkait kondisi kolam retensi di jalan Bung Karno, atau orang menyebut embung besar. Itu sangat meresahkan Masyarakat karena banyak anak bermain di sekitar kolam tanpa pagar,”kata Amin hari ini Jumat.
Satpol PP juga menemukan ada pihak pihak yang mulai membuka akses masuk selain pintu utama.
Akses kolam retensi ada 4 pintu yang dibuka yakni pintu utama, dan 3 pintu di bagian belakang.
Tiga pintu belakang ada yang membuka tanpa koordinasi pihak terkait, lokasi tersebut juga dijadikan lokasi parkir oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Polresta Banyumas Musnahkan 4.025 Botol Minuman Keras dan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran
“Dibukanya tiga pintu belakang sehingga banyak orang masuk, dan jadi lokasi parkir, kita tidak tahu siapa yang mengelola karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan selaku tusinya parkir," jelas Amin.
Dibukanya pintu-pintu bagian belakang menjadikan orang bebas masuk dan tanpa pengawasan. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tragedi kasus jembatan kaca the geong Limpakuwus.
Sebenarnya kolam retensi tersebut jika sesuai AMDAL yang diajukan oleh DPU, fungsinya adalah untuk penampungan air resapan, menampung air hujan, banjir, juga berfungsi untuk pengairan sawah, bahkan ada rencana dimanfaatkan untuk PDAM sebagai sumber air bersih.
.
.