Diketahui, pungli atau pungutan liar merupakan tindakan pidana yang melawan hukum. Bisa jadi, para pelaku diadukan melalui hukum jika melakukan praktek ilegal tersebut.
Baca Juga: 3 Tempat Makan Enak di Gombong Kebumen, Kuliner Malam Ada Sate Ambal yang Wajib Dicoba
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan Pemkab Kebumen menanggapi praktek pungli di Pasar Pagi Gombong tersebut. ***