Pelaku Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Residivis Polresta Banyumas Sita 3 Senjata Api 180 Peluru

- 29 April 2024, 13:39 WIB
Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Residivis
Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Residivis /Portal Purwokerto /Irani Isnaeni

Baca Juga: Kapolda Jateng Turun Tangan Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, 3 Tersangka Diringkus


4. Tiga puluh delapan butir peluru tajam kaliber 9 mm.
5. Delapan puluh lima butir peluru kaliber 22 mm.
6.Lima puluh tujuh butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm.
7. tiga proyektil kaliber 9 mm.
8. Satu unit Honda Jazz Nopol D-1389-V270, Tahun 2019, Warna Abu-abu metalik
9.STNK atas nama pelaku, Anang Yusuf, warga  kampung  Cipondoh Gang 1, Rt 01 Rw 012, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung
10. Satu unit handphone Samsung, tipe A54 5G, warna hitam.
11.Dua butir proyektil peluru kaliber 5 mm.

Kronologi
Pada Sabtu, tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 03.45 WIB, bertempat di area parkir Hotel Braga Jl. Soepardjo Roestam, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku Anang Yusuf Riyanto bersama dengan tiga rekannya  Arizka, Wisnu dan Eko akan RIZKA, pengunjung Hotel Braga akan keluar dengan menggunakan kendaraan Honda Jazz No.Poi D'1389-VZD.

Ketika di portal Parkir, Petugas parkir (korban) menanyakan kartu parkir dan menyampaikan biaya tagihan parker sebesar Rp. 15.000, namun pengendara KBM honda Jazz hanya memberikan uang sebesar Rp. 7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto: Ini Wajah Pelaku yang Ternyata Mantan Residivis

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, Pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan sebanyak 2 kali ke arah korban yang mengenai dada kanan dan kiri yang mengakibatkan korban  Fajar Subekti  Desa Karangsari, RT.07/01 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas tersungkur dan akhirnya meninggal dunia.

Pelaku penembakan emosi dan tidak diterima kepada petugas parkir Hotel Braga Purwokerto bakal dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah