Kronologi Ayah Tiri Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Warga Kemranjen Banyumas, Korban Dipaksa dan Diancam

- 13 Mei 2024, 15:10 WIB
RF pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polresta Banyumas, korban dipaksa dan diancam sejak Agustus 2023
RF pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polresta Banyumas, korban dipaksa dan diancam sejak Agustus 2023 /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO- Betapa nahas nasib gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun ini, bukan didukung cita-citanya, malah dirusak masa depannya oleh ayah tiri.

Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak, berikut kronologi ayah tiri melakukan pencabulan pada anak 12 tahun disaat sang istri sedang hamil enam bulan. Korban dipaksa dan mendapat ancaman.

Pelaku berinisial RF 26 tahun adalah warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang dengan tega mencabuli anak tirinya.

Perbuatan bejat RF dilakukan sejak tahun 2023, terhitung sudah sepuluh kali menyetubuhi korban dengan paksaan.

Baca Juga: Bejat! Ini Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Sejak Umur 10 Tahun di Banyumas, Korban Diancam Akan Dibunuh

Tindakan asusila itu terbongkar pada Selasa, 16 April 2024 dimana pelaku kembali melakukan perbuatan bejat kepada sang anak tiri sekitar pukul 14.00 WIB.

RF merasa mendapatkan kesempatan untuk berbuat jahat kepada sang anak ketika istrinya tengah pergi keluar rumah.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan", jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.

RF memaksa dan mengancam anaknya untuk memenuhi nafsu syahwat yang melanda setan tersebut.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Oleh Ayah dan Kakak Kandung, Terjadi di Banyumas

Pelaku mengatakan akan meninggalkan ibu korban apabila anak itu tidak mau melakukan hubungan badan.

Mendapat ancaman tersebut, korban yang masih anak-anak ini takut dan akhirnya menuruti keinginan orangtua durhaka itu.

Keluarga korban yang mendapati tindakan tersebut tidak terima dan melaporkan RF ke Polresta Banyumas.

"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," tambah Kompol Adriansyah.

Pelaku RF dan barang bukti segera diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut.

RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Terlebih lagi, tindakan bejat pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukannya sejak bulan Agustus 2023.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah