2. Masih Tahap Sosialisasi
Jangan terlalu terburu-buru berharap kabupaten Banyumas segera mekar. Sebab proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, baru mulai memasuki tahap sosialisasi.
Adapun proses sosialisasi dilakukan dengan penjelasan kepada beberapa Kades, Camat BPD hingga LPMK. Tahapan ini harus dilakukan agar semua warga Banyumas mengetahui rencana pemekaran.
Setelah tahap sosialisasi selesai, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD dan pemkab. Lalu, usulan pemekaran diajukan ke Gubernur. Adapun sosialisasi ditargetkan selesai akhir bulan November, sehingga selanjutnya langsung bisa diajukan ke Gubernur.
Baca Juga: Transaksi Saham di Banyumas Raya Rp 683 Miliar, Investor Membludak di Masa Pandemi
3. Tidak Mengubah Status Desa Jadi Kelurahan
Pemekaran Kabupaten Banyumas tidak akan mengubah status desa menjadi kelurahan. Kekhawatiran ini sempat mencuat saat sosialisasi dilakukan.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto. "Pemekaran ini tidak mengubah status desa menjadi kelurahan. Yang desa tetap menjadi desa, yang kelurahan tetap kelurahan," katanya.
4. Wacana Terkendala RPJP
Wacana tersebut masih terkendala karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten banyumas hanya mengamanatkan pemekaran Banyumas menjadi dua wilayah saja.