4. Tidak memiliki hutang di perbankan.
Baca Juga: Covid-19 di Kebumen Kembali Membara, Ketiga Kali jadi Zona Merah, Klaster Keluarga Pemicunya
Lebih lanjut, Joko mengatakan pendaftaran UMKM tersebut hanya dilakukan secara online.
Dalam formulir tersebut, ada beberapa kolom yang harus diisi seperti nama pelaku usaha, omzet usaha, hingga nomor legalitas usaha.
Pelaku usaha mikro bisa mengisi formulir online yang telah disediakan melalui link berikut ini://bit.ly/bpumbms.***