PORTALPURWOKERTO- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPPUM) diberikan melalui tiga bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.
Namun, meski tak memiliki ketiga rekening tersebut, pengusaha UMKM tetap bisa mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta.
Adapun beberapa syarat menjadi penerima BPUM addalah sebagai berikut ini:
1. Penerima BPUM merupakan WNI
2. Bukan ASN/TNI/POLRI maupun menjadi pasangan atau suami istri profesi tersebut.
3. Memiliki usaha.
4. Tidak sedang mengakses kredit perbankan.
Baca Juga: Ditutup Akhir November, Ini Cara Dapat BPUM atau BLT UMKM, Daftar dan Login eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Giliran Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat BLT, Mau Tahu Syaratnya