PORTAL PURWOKERTO – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, akan segera ditransferkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Minggu pertama bulan November 2020.
Akan tetapi, pencairan ini hanya diberikan kepada enam kriteria yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
“Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan dimulai pada minggi pertama November 2020,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Habib Rizieq Syihab Pulang, Ada Lima Agenda Menanti di Tanah Air
Paling lambat, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagikan selambat-lambatnya pada Sabtu 7 November 2020. Nantinya para karyawan yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan. Sehingga setiap bulan akan menerima Rp600 ribu per bulan.
Pencairannya tidak dilakukan setiap bulan, akan tetapi dilakukan per dua bulan sekali. Sehingga subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh pekerja sebesar Rp1,2 juta.
“Saya sampaikan bahwa dibagi menajdi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 jua, termin kedua Rp1,2 juta untuk Bulan November dan Desember,” kata Menaker.
Baca Juga: Eform.bni.co.id Bukan Untuk Cek Online Penerima BLT UMKM? Cek Eform Mandiri Syariah di Sini
Sesuai dengan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan. Mereka yang berhak mendapatkan yakni :