Minggu Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Menerima

- 4 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Ki Seno Nugroho Meninggal, Sudjiwo Tedjo Ungkapkan Penyesalan di Pertemuan Terakhir

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Teradftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2020.

Baca Juga: Liverpool Taklukkan Atalanta, Kukuhkan Posisi di Puncak Klasemen

Untuk mengecek karyawan menerima bantuan atau tidak, bsia dilakukan dengan mengakses situs yang disediakan oleh Kemnaker dengan membuka halaman kemnaker.go.id dan pilih menu Subsidi upah.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x