Minggu Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Menerima

- 4 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya
Ilustrasi: Kemnaker umumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 November ini, cek syaratnya /PIXABAY/EmAji

PORTAL PURWOKERTO – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, akan segera ditransferkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Minggu pertama bulan November 2020.

Akan tetapi, pencairan ini hanya diberikan kepada enam kriteria yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

“Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan dimulai pada minggi pertama November 2020,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Habib Rizieq Syihab Pulang, Ada Lima Agenda Menanti di Tanah Air

Paling lambat, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagikan selambat-lambatnya pada Sabtu 7 November 2020. Nantinya para karyawan yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan. Sehingga setiap bulan akan menerima Rp600 ribu per bulan.

Pencairannya tidak dilakukan setiap bulan, akan tetapi dilakukan per dua bulan sekali. Sehingga subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh pekerja sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sampaikan bahwa dibagi menajdi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 jua, termin kedua Rp1,2 juta untuk Bulan November dan Desember,” kata Menaker.

Baca Juga: Eform.bni.co.id Bukan Untuk Cek Online Penerima BLT UMKM? Cek Eform Mandiri Syariah di Sini

Sesuai dengan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan. Mereka yang berhak mendapatkan yakni :

Baca Juga: Ki Seno Nugroho Meninggal, Sudjiwo Tedjo Ungkapkan Penyesalan di Pertemuan Terakhir

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Teradftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2020.

Baca Juga: Liverpool Taklukkan Atalanta, Kukuhkan Posisi di Puncak Klasemen

Untuk mengecek karyawan menerima bantuan atau tidak, bsia dilakukan dengan mengakses situs yang disediakan oleh Kemnaker dengan membuka halaman kemnaker.go.id dan pilih menu Subsidi upah.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x