Baca Juga: Hari Anak, Jutaan Anak Terjebak Nikah Bocah, Wajah Suram Anak Indonesia
Pujiono mengatakan, WS mendapatkan sabu secara online untuk dijual kembali. Pihak kepolisian telah mengamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.***