Pengedar Sabu di Purbalingga Sempat Kabur Hingga Tabrak Pagar Rumah Warga, Kini Berhasil Diamankan

- 20 November 2020, 17:08 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu wilayah Purbalingga berhasil diciduk polisi.
Pengedar narkoba jenis sabu wilayah Purbalingga berhasil diciduk polisi. /Tribratanews Purbalingga

Baca Juga: Hari Anak, Jutaan Anak Terjebak Nikah Bocah,  Wajah Suram Anak Indonesia

Pujiono mengatakan, WS mendapatkan sabu secara online untuk dijual kembali. Pihak kepolisian telah mengamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.

 

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah