Klik https://oss.go.id untuk Cara Daftar UMKM Online 2021, Cair Rp2,4 Juta dan Bisa Pakai HP

7 Maret 2021, 01:54 WIB
Simak cara daftar bantuan BLT UMKM tahun 2021. /Kementerian Koperasi dan UKM RI

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan yang digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM ada bermacam, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM adalah harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa dimiliki oleh para pengusaha mikro dan kecil yang telah memenuhi persyaratan cara daftar UMKM online 2021.

Baca Juga: Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021

Cara daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) https://oss.go.id/.

Perizinan bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik milik lamam resmi BKPM.

BKPM menyediakan layanan untuk UMKM mikro maupun UMKM kecil. Untuk itu, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri melalui daring, bahkan lewat ponsel atau HP.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta dari BLT Kemendikbud atau BLT APB 2021, Begini Syaratnya

Berikut cara daftar UMKM online 2021:

 A. Login

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

      a. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro

      b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Rp2,4 Juta dari BLT UMKM Maret 2021? Begini Persyaratannya

 B. Proses NIB (Nomor Izin Berusaha) dan Izin Usaha

  1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  2. berikut yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
  3. Klik tombol Tambah Usaha
  4. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  5. Klik Simpan lalu Selanjutnya
  6. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terunggah, lalu klik Selanjutnya
  7. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika menjadi persyaratan), lalu klik Selanjutnya
  8. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
  9. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

C. Proses Izin Komersial/Operasional

  1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional bisa klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional
  2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB
  3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha

Baca Juga: 5 Cara Cepat Daftar UMKM Online, Bersiap untuk Daftar BLT UMKM 2021 Tahap 3!

  1. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
  2. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan
  3. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Para pemilik usaha kecil dan mikro diharapkan tak lagi kesulitan dan bisa mengakses berbagai bantuan dari pemerintah atau pihak lain, dengan penjelasan cara daftar UMKM online 2021 ini.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler