Cair Lagi! BLT UMKM Tahap 3 Segera Dibuka 2021, Sudah siapkan Hal Berikut? Daftar UMKM Online ke Laman Ini

19 Maret 2021, 06:04 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id.*/ /Evi Yanti/Evi Yanti

PORTAL PURWOKERTO - BLT UMKM Tahap 3 akan segera dibuka, oleh karena itu, pastikan para pelaku usaha mikro sudah memenuhi syarat.

Beberapa syarat untuk pelaku usaha mikro yang ingin mengikuti BLT UMKM Tahap 3 yakni WNI, bukan PNS, belum pernah menerima BLT UMKM sebelumnya.

Serta salah satu syarat penerima BLT UMKM Tahap 3 lainnya adalah pelaku usaha mikro bisa memastikan sudah memiliki Surat Keterangan Usaha dari kelurahan masing-masing maupun Nomor Induk Berusaha dan SIUP.

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Mudah Lewat HP dengan Cara Berikut Ini, Kapan BLT UMKM Tahap 3 Dibuka Lagi?

Kabar gembiranya,  pelaku usaha yang ingin memiliki NIB bisa melalui Daftar UMKM Online. Caranya adalah dengan mengunjungi laman oss.go.id.

Setelah mengunjungi laman oss.go.id, kemudian lakukan beberapa langkah berikut ini:

1. Jika belum bisa login, lakukan daftar dengan klik DAFTAR/MASUK pada halaman home

Baca Juga: Daftar UMKM Online Lewat HP Untuk Dapat BLT UMKM Tahap 3 Maret 2021, Jangan Cek di eform.bni.co.id/bpum!

2. Saat form login sudah muncul, klik Daftar dan masukkan beberapa identitas yang harus diisi seperti KTP dan nomor HP serta email.

3. Setelah melakukan pendaftaran dan mengisi form, ketik capcha dan ulangi login dari awal

4. Jika sudah berhasil login, langkah selanjutnya adalah melakukan Daftar UMKM Online.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

5. Pelaku usaha mikro akan diberi pilihan, jenis usaha mikro atau kecil yang akan didaftarkan pada sistem oss.go.id tersebut.

6. Setelah itu ikuti petunjuk dan simpan data. Isi data dengan jujur terkait jumlah usaha dan lokasi.

7. NIB kemudian akan segera diproses. NIB ini merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.

Jika sudah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pembukaan BLT UMKM Tahap 3.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler