Daftar BPUM 2021 di Banyumas Sudah Dibuka! Pastikan Berkas dan Dokumen Ini Lengkap Dibawa Saat Mendaftar

12 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas telah resmi membuka pendaftaran BPUM 2021 atau bantuan UMKM 2021.

Pendaftaran BPUM 2021 dibuka mulai tanggal 12 April 2021 hingga tanggal 21 April 2021. Pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Tak hanya secara online, pendaftaran bantuan UMKM 2021 juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor kecamatan setempat atau Kantor Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Link Daftar UMKM Online Tahap 2 Wilayah Purwokerto dan Banyumas, Lengkapi Syarat dan Dokumennya Agar Lolos!

Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar Anda bisa lolos sebagai penerima BPUM atau Bantuan UMKM 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  4. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui website OSS DPMPTSP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 Lengkap, Segera Ajukan Diri ke Lembaga Berikut Ini

Saat mendaftar, terdapat beberapa berkas yang harus dibawa dan dikumpulkan. Simak daftarnya di bawah ini.

  1. Fotocopy KTP Elektroni 1 lembar
  2. Fotocopy KK 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,00 1 lembar
  5. Foto usaha 1 lembar
  6. Bukti cetak pendaftaran secara online 1 lembar

Berkas dan dokumen di atas diserahkan maksimal 3 hari setelah pendaftaran online berhasil.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP, Cair Rp1,2 Juta! Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2 di Banyumas

Pendaftaran akan dilayani pada hari dan jam kerja kantor, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Pelaku usaha mikro dapat melakukan penyerahan berkas BPUM 2021 melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas yang beralamat di Karang Blimbing, Pabuaran, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 53124.

Jangan lupa, elaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.***

 Baca Juga: 7 Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi Agar Bisa Daftar Bantuan UMKM 2021, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Dinakerkop UKM Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler