Cek Dulu Syarat Penerima Bantuan UMKM Tahap 3 Tahun 2021 untuk Dapatkan Rp 1,2 Juta

29 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Cek syarat penerima bantuan UMKM tahap tiga 2021 yang sudah mulai diberikan pada awal April ini.

Syarat penerima bantuan UMKM tahap tiga  ini diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan tujuan agar usaha UMKM masih tetap bisa beroperasi di masa pandemi.

Ini juga merupakan usaha pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang sempat lesu terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Eform.bni.co.id BPUM Sebaiknya Jangan Diklik, Ingat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Resmi di Banpresbpum.id ya!

Syarat penerima bantuan UMKM tahap tiga harus terpenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini.

Selain bantuan UMKM, Pemerintah juga menyalurkan banyak bantuan untuk sektor lainnya. Bantuan UMKM ini memiliki nominal yang lumayan besar yaitu sebesar Rp 1,2 juta rupiah.

Jumlah bantuan ini memang berbeda dari bantuan UMKM tahun 2020 yang memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta rupiah.

Baca Juga: Eform BRI UMKM Check 2021 Terbaru, Segera Klik Link eform.bri.co.id/bpum dan Bukan Eform.bni.co.id

Tapi dengan berkurangnya nominal dana bantuan maka berarti makin banyak pelaku usaha UMKM yang berkesempatan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta rupiah.

Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta rupiah tentu pelaku usaha harus mendaftar dulu ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Syarat penerima bantuan UMKM 2021 ini antara lain:


1. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha
2. Merupakan Warga Negara Indonesia
3. Memiliki KTP yang berlaku
4. Bukan dari golongan TNI/Polri, pegawai negeri sipil, atau pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank manapun

Baca Juga: Batas Pencairan BPUM BRI 2021 Tahap 3, Awas Jangan Terlewat Nanti Hangus, Cek Link Eform.bri.co.id/bpum

Setelah kita sebagai pelaku usaha merasa memenuhi syarat penerima bantuan UMKM di atas maka segera kita daftar ke Dinas Koperasi dan UKM untuk pendaftaran bantuan UMKM dengan cara online.

Jika kita adalah nasabah PNM Mekar maka nantinya pencairan dana bantuan di bank BNI sedangkan jika bukan bisa di bank lain yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah seperti bank BRI.

Yuk segera cek dan daftar bantuan UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta ini.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler