Syarat Daftar Bantuan Wirausaha 2021 Terbaru, Cair Rp7 Juta ke Rekening

6 Juni 2021, 00:08 WIB
ilustrasi BLT /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Syarat daftar Bantuan Wirausaha 2021 ada beberapa yang harus dipenuhi, yang paling utama pemilik usaha belum pernah mendapatkan Bantuan Wirausaha Pemula selama dua tahun berturut-turut.

Berbeda dari tahun lalu, Bantuan Wirausaha 2021 ini tidak bisa daftar online melalui laman depkop.go.id lagi. Website depkop.go.id sudah tak bisa diakses.

Sementara info resmi terkait bantuan Wirausaha ada di laman kemenkopukm.go.id. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3, Login di Banpresbpum.id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Kemenkop UKM mengumumkan ada 1300 bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku usaha yang mengajukan diri.

Besaran dana bantuan Wirausaha 2021 yakni Rp7 juta dikutip dari laman kemenkopukm.go.id. Syarat untuk mendapatkannya sebagai berikut ini:

1. Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP

2.  Memiliki ide bisnis dan rencana usaha di bidang produksi

3. Memiliki rencana pengembangan usaha yang ditulis dengan detail dari perhitungan laba rugi, informasi usaha, perencanaan dana hingga foto usaha.

4. Usia maksimal 45 tahun

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM 2021? Daftar Bantuan Wirausaha dari Kemenkop Untuk 1300 Wirausaha Yuk!

6. Memiliki NPWP sesuai nama calon penerima bantuan

7. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

8. Pendidikan minimal SMP dan wajib menyertakan ijazah

9. Belum pernah menerima dana bantuan Wirausaha dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat

10. Memiliki sertifikat tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar 2021, Ada yang Cair Rp3,6 Juta? Begini Cara Daftarnya

11. Memiliki surat rekomendasi dari dinas koperasi dan UMKM atau instansi pemerintah yang menaungi UMKM sesuai wilayah masing-masing dan surat dukungan atau surat pengantar dari dinas provinsi.

12. Bukan merupakan PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN maupun BUMD.

Demikian syarat lengkap pendaftaran Bantuan Wirausaha 2021. Pengajuan bantuan dilakukan ke perangkat daerah kabupaten setempat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler