Syarat dan Cara Daftar BPUM Brebes Tahap 2 Juni 2021, Bisa Langsung Akses Formulir Online!

10 Juni 2021, 14:22 WIB
ilustrasi Bansos /BLT Pemda Cilacap /eviyanti/

PORTAL PURWOKERTO – Syarat dan cara daftar BPUM Brebes 2021 bisa dilakukan dengan cara online.

Syarat dan cara daftar BPUM Brebes 2021 masih dibuka hingga tanggal 17 Juni, jadi masih ada waktu bagi warga Brebes untuk berkesempatan mendapatkan bantuan pemerintah.

Adapun syarat dan cara daftar BPUM Brebes 2021 ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan pemerintah berupa BLT yang nantinya bisa digunakan untuk tambahan modal.

Baca Juga: Ini 13 Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, Ibu Rumah Tangga Harus Tahu!

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan BLT BPUM ini sebagai stimulus untuk memulihkan roda perekonomian masyarakat yang terdampak wabah Covid 19.

Syarat dan cara daftar BPUM Brebes 2021 ini adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik dan juga KK sebagai Warga Negara Indonesia
2. Memiliki dan menjalankan usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) / Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Ijin.Usaha dari desa atau kelurahan setempat
3. Bukan anggota Kepolisian/ ASN/ Polri/ TNI/ BUMN/ BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
5. Memiliki nomor HP yang aktif

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Purbalingga Terakhir Hari Ini! Cek Daftar Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

Bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro ini diprioritaskan untuk masyarakat yang belum memperoleh bantuan BPUM periode tahun 2020.

Untuk cara pendaftaran BPUM Brebes 2021, bisa langsung klik laman formulir pendaftaran yang bisa diakses secara online di bit.ly/bpum2021brebes.

Bagi masyarakat ingin mengetahui info tentang BPUM bisa di baca dengan jelas keterangan di atas, info lebih jelas bisa datang ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Kabupaten Sleman 2021 Tahap 3 Lewat Link Ini, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta Cair untuk Anda

Selain itu, untuk informasi online juga bisa diakses melalui sosial media seperti Instagram, twitter, dan laman resmi Dinkopukm Brebes.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler