Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat Pencairan

23 Juli 2021, 12:23 WIB
Anda Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya! /BPJSketenagakerjaan.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan penyaluran dananya oleh Pemerintah di tahun 2021 ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 direncanakan akan diberikan untuk 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu membantu beban para pekerja apalagi sekarang di masa PPKM.

Syarat umum untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu saja pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain syarat tersebut ada juga yang menyebutkan kalau pekerja harus berada di zona PPKM level 4 dimana itu merupakan level yang tinggi bagi sebuah wilayah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp1 juta Segera Disalurkan untuk Pekerja Terdampak Pandemi

Otomatis beberapa sektor dalam wilayah zona PPKM level 4 akan sangat dibatasi.

Karena itulah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat diharapkan oleh para pekerja untuk membantu meringankan beban hidup.

Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan antar lain:

- Warga Negara Indonesia yang ditandai dengan memiliki KTP
- Merupakan pekerja penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif
- Pekerja berada di dalam zona PPKM level 4
- Memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta
- Pekerja yang berada di zona PPKM level 4 tapi upahnya lebih dari Rp 3,5 juta maka batasan upahnya disesuaikan UMK
- Merupakan pekerja di sektor yang terdampak PPKM seoerti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa, properti, transportasi dan aneka industri

Baca Juga: Banpres bpum id Bank BNI Cara Cek Bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 yang Benar Seperti Ini

Kalau Anda memenuhi syarat seperti di atas maka kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan besar.

Jangan lupa cek dulu secara mandiri via link kemnaker.go.id untuk pastikan kalau Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler