Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Termasuk Calon Penerima BSU atau Tidak?

22 November 2021, 18:13 WIB
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Termasuk Calon Penerima BSU atau Tidak? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara cek BSU ketenagakerjaan yang bisa login di link yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk tahu apakah kita termasuk calon penerima BSU atau tidak.

Untuk tahu perkembangan bagaimana status penerima BSU bisa dicek di link yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Tak hanya di link BPJS ketenagakerjaan, untuk mengeceknya juga bisa di link bsu.kemnaker.go.id yang disediakan oleh Kemnaker.

Pemerintah sendiri memberikan bantuan bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan karyawan yang memenuhi kriteria syarat sebagai penerima BSU.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Tak Lagi Dapat Menerima BSU BLT Subsidi Gaji? Ini Notifikasi BSU Jika Anda Terdaftar!

Cara cek BSU ketenagakerjaan yang dilakukan di laman resmi BPJS ketenagakerjaan cukup login dengan akun yang sudah dimiliki.

Alamat link yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan adalah bsu.ketenagakerjaan.go.id dan pekerja bisa login dengan akun yang dimiliki.

Laman yang disediakan ini bisa memuat informasi yang berkaitan dengan BSU, termasuk mengetahui bagaimana perkembangan status penerima BSU BPJS ketenagakerjaan.

Cara cek BSU ketenagakerjaan dengan login akun di laman BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Tak Lagi Dapat Menerima BSU BLT Subsidi Gaji? Ini Notifikasi BSU Jika Anda Terdaftar!

Yang pertama adalah akses dulu link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu masukkan NIK, data diri sesuai KTP di kolom yang sudah disediakan.

Kemudian centang captcha dan klik Lanjutkan. Lalu akan ada hasil notifikasi jika pekerja lolos verifikasi BSU dengan bunyi notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”

Jika data sedang diverifikasi maka notifikasi yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Bingung Status BSU kemnaker-go-id? Begini 3 Arti Status Penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pekerja bisa membuka secara berkala di akun BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status BSU.

Cara cek BSU ketenagakerjaan juga bisa dilakukan di laman Kemnaker di link bsu.kemnaker.go.id.

Seperti link yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan, laman yang dibuat oleh Kemnaker ini juga bisa di pakai untuk mengecek status penerima BSU.

Baca Juga: Bingung Cara Cek BSU Kemnaker? Berikut 4 Langkah Yang Bisa Anda Lakukan

Begini cara cek BSU ketenagakerjaan melalui laman yang disediakan oleh Kemnaker bisa dengan cara sebagai berikut.

Buka dulu laman Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id lalu login dengan akun yang sudah dibuka.

Kemudian segera lengkapi data-data diri penerima BSU dan foto diri selanjutnya cek pemberitahuannya.

Jika pekerja mendapatkan notifikasi sebagai “calon penerima BSU” ini artinya pekerja sudah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Namun tak semua pekerja dan karyawan bisa mendapatkan BSU ketenagakerjaan ini karena ada kriteria yang harus dipenuhi oleh Kemnaker.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BSU Bulan November 2021, Segera Cek Namamu di bsu.kemnaker.go.id

Kriteria yang wajib di penuhi oleh pekerja dan karyawan yang akan menerima BSU antara lain pekerjaan harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan bekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Pekerja juga harus sebagai peserta program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan secara aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

Paling banyak pekerja menerima gaji Rp3.5 juta, diatas itu pekerja tidak bisa menerima BSU.

Pekerja juga lebih diutamakan yang bekerja dalam industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti serta perdagangan dan jasa.

Demi pemerataan maka pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk program PKH, BPUM atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bingung Cara Cek BSU Kemnaker? Berikut 4 Langkah Yang Bisa Anda Lakukan

Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Pemerintah besarnya Rp500 ribu untuk satu bulan. Sementara saat ini pemberian BSU diberikan untuk 2 bulan jadi pekerja akan mendapatkan Rp1 juta ke rekeningnya tanpa dipotong biaya apa pun.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja melalui rekening pribadi masing-masing di bank Himbara. Sementara itu bagi penerima BSU yang tidak mempunyai rekening bank Himbara akan dibuatkan burekol oleh Kemnaker.

Nah itu dia informasi cara cek BSU ketenagakerjaan yang bisa dicek melalui laman BPJS ketenagakerjaan dan laman Kemnaker.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler