Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik, Pinjaman Resmi Dengan Bunga Rendah

4 Januari 2022, 15:58 WIB
Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik, Pinjaman Resmi Dengan Bunga Rendah /Unsplash/micheile/

 

PORTAL PURWOKERTO – Berikut rekomendasi 5 aplikasi pinjaman online terbaik, pinjaman resmi dengan bunga rendah. Lima aplikasi pinjaman online yang diulas dalam artikel ini merupakan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK.

Sampai saat ini, pinjaman online atau pinjol masih menjadi primadona di tengah masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan jasa pinjaman online.

Berbagai alasanpun menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan pinjaman online, namun alasan yang paling banyak ditemukan adalah mudahnya proses pengajuan pinjaman serta cepatnya pencairan pinjaman.

Tidak dipungkiri bahwa beberapa penyedia jasa pinjaman online memang dapat melakukan pencairan dana hanya dalam hitungan menit setelah pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat dinyatakan disetujui.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Cek Daftarnya Disini

Selain cepat dalam melakukan pencairan dana pinjaman, alasan lain yang paling sering muncul adalah mudahnya proses pengajuan.

Seperti diketahui bersama bahwa proses pengajuan pinjaman online dilakukan sepenuhnya melalui online, hal ini tentu saja memudahkan jika dibandingkan dengan proses pengajuan pinjaman di bank umum.

Namun dibalik semua itu, masyarakat tetap dituntut untuk berhati-hati dan waspada pada saat akan melakukan pengajuan pinjaman online. Pastikan bahwa pihak penyedia jasa pinjaman online yang akan diakses adalah penyedia jasa pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK.

Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, jangan hanya karena terpikat promo yang ditawarkan namun justru membuat Anda menderita nantinya.

Baca Juga: Awas Hutang di Pinjol Ilegal Bikin Nangis! Ini Daftar Pinjol Legal OJK yang Sudah Pasti Aman

Hal penting lainnya yang harus diingat oleh masyarakat adalah pastikan bahwa pinjaman online yang Anda ajukan sudah sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Hal ini penting untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran yang mungkin bisa saja terjadi, ketika Anda terlambat dalam melakukan pembayaran maka Anda harus siap dengan konsekuensi denda yang harus dibayarkan.

Bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan rekomendasi terkait pinjaman online, berikut daftar rekomendasi 5 aplikasi pinjaman online terbaik, pinjaman resmi dengan bunga rendah:

1.AdaKami

AdaKami menawarkan bunga pinjaman mulai dari 1,5 persen, dengan besaran pinjaman yang ditawarkan hingga Rp10 juta. Sedangkan untuk tenor pinjamannya sendiri hingga 12 bulan.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Dapat Merugikan Anda, Waspada Scam dan Penipuan!

2.Cairin

Cairin menawarkan bunga pinjaman mulai dari 2 persen, dengan besaran pinjaman yang ditawarkan hingga Rp3,6 juta. Sedangkan untuk tenor pinjamannya mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.

3.Kredito

Besaran bunga pinjaman yang ditawarkan oleh Kredito mulai dari 2,4 persen, sedangkan untuk besaran pinjaman yang ditawarkan hingga Rp10 juta. Untuk tenor pinjaman yang ditawarkan oleh Kredito mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.

4.FinPlus

FinPlus menawarkan besaran bunga pinjaman mulai dari 2 persen, untuk besaran pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,4 juta. Untuk tenor pinjaman yang ditawarkan oleh FinPlus mulai dari 3 bulan hingga 4 bulan.

Baca Juga: HATI-HATI! Daftar Pinjol Ilegal Makin Banyak, Begini Ternyata Modusnya!

5.UangMe

UangMe menawarkan besaran bunga pinjaman mulai dari 1,8 persen dengan besaran pinjaman yag ditawarkan hingga Rp4 juta. Untuk tenor pinjaman yang ditawarkan oleh UangMe mulai dari 3 bulan hingga 4 bulan.

Demikianlah informasi mengenai rekomendasi 5 aplikasi pinjaman online terbaik, pinjaman resmi dengan bunga rendah.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler