Lakukan 4 Langkah Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam

29 Maret 2022, 10:23 WIB
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam /Instagram.com/@indonesiabaik


PORTAL PURWOKERTO – Lakukan 4 langkah ini jika ditagih pinjol padahal tidak pinjam. Simak langkah-langkahnya pada artikel ini.

Empat langkah ini jika ditagih pinjol padahal tidak pinjam dilansir Portal Purwokerto dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 29 Maret 2022.

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara masyarakat yang membutuhkan dana segar secara cepat. Daftar pinjol legal sudah dikeluarkan oleh OJK secara berkala.

Meskipun demikian, praktik pinjol ilegal masih berkeliaran di masyarakat.

Baca Juga: Uang Teman Dicabut, 6 Pinjol Ini Cepat Cair Tanpa Ribet Tapi Aman

Salah satunya, oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.

Melalui laman Instagram resminya, OJK memastikan penagihan itu merupakan praktik pinjol ilegal, seperti yang dikutip Portal Purwokerto pada Selasa 29 Maret 2022.

Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.

Berikut 4 langkah yang harus dilakukan jika ditagih pinjaman online padahal tidak meminjam menurut OJK:

Baca Juga: cekbansos kemensos.go.id untuk Cara Cek Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Begini Caranya

1. Hapus

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi seperti SMS dan Whatsapp. Padahal pinjol legal terdaftar atau berizin OJK dilarang melakukan penawaran seperti itu.

Modus yang digunakan pinjol ilegal sering menjebak masyarakat. Tiba-tiba ada SMS atau Whatsapp masuk yang berisi tagihan.

OJK menghimbau masyarakat untuk langsung menghapus SMS dan Whatsapp seperti itu.

2. Blokir

Masyarakat diminta untuk memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi.

3. Jangan Hiraukan

OJK menghimbau masyarakat jangan sampai tertipu iming-iming bunga rendah yang ditawarkan pinjol ilegal. Masyarakat diminta menghiraukan isi pesan dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Cepat Cair 2022, Ini Ciri-cirinya dan Cara Laporkan!

4. Lapor Polisi

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Empat langkah itu diunggah OJK pada laman Instagram resminya. OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadinya.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, Whatsapp, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK pada unggahannya.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait, sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler