Denda Telat Bayar Paylater Berapa? 5 Rekomendasi Paylater Terpercaya, Ada Akulaku, Shopee dan GoPay

19 Mei 2022, 13:36 WIB
Denda Telat Bayar Paylater Berapa? 5 Rekomendasi Paylater Terpercaya, Ada Akulaku, Shopee dan GoPay /Pexels/Nataliyavaitkovich/

 

PORTAL PURWOKERTO – Denda telat bayar paylater berapa? Simak 5 rekomendasi paylater terpercaya, ada Akulaku, Shopee dan GoPay.

Paylater menjadi pilihan masyarakat dalam berbelanja online. Anda perlu mengetahui denda keterlambatan bayar paylater, seperti Akulaku, Shopee dan GoPay.

Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang pada platform ecommerce yang wajib dilunasi saat jangka waktu pembayarannya datang.

Penggunaan paylater perlu dilakukan dengan pijak. Anda perlu membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Pilihan Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi dan Terdaftar di OJK

Pahami betul kontrak perjanjian paylater yang Anda gunakan. Pastikan layanan paylater yang diberikan bekerja sama atau beroperasi di bawah pengawasan OJK.

Pastikan Anda melunasi cicilan paylater tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan paylater.

Simak informasi denda keterlambatan 5 paylater yang dirangkum Portal Purwokerto dari berbagai sumber pada Kamis, 19 Mei 2022.

1. Indodana Paylater

Indodana Paylater menawarkan limit pinjaman kepada pengguna hingga Rp25 juta. Proses pengajuan Indodana paylater cukup cepat maksimal yakni kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya? 6 Pinjol Syariah Resmi dan Diawasi OJK

Tenor pinjaman Indodana Paylater mulai dari 30 hari hingga 12 bulan. Syaratnya adalah pengguna berusia 20 sampai 65 tahun, WNI, memiliki pendapatan Rp3,5 juta per bulan dan memiliki rekening atas nama pribadi.

Layanan paylater ini dapat digunakan dengan mengunduh aplikasi Indodana. Indodana Paylater bekerjasama dengan lebih dari 150 merchant seperti Tokopedia, MNC Play, Hush Puppies, Kalbe Store dan masih banyak lagi.

2. GoPayLater

GoPayLater bisa digunakanuntuk memesan layanan di aplikasi Gojek bahkan membeli keperluan di luar aplikasi seperti Tokopedia. Perlu diperhatikan paylater ini akan mengirimkan tagihannya setiap akhir bulan.

Limit GoPayLater bisa dipilih oleh pengguna Gojek. Biaya layanan GoPayLater hanya Rp7.500 tergantung limit yang dimiliki pengguna.

Denda keterlambatan pembayan layanan ini Rp2 ribu. Pengguna memiliki 5 hari masa tenggang untuk membayar tagihan yang belum lunas.

Baca Juga: 105 Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Jangan Terjebak dengan Syarat Mudah

3. Shopee Paylater

Layanan paylater dari Shopee memiliki limit yang cukup besar. Limit masing-masing pengguna bertambah sesuai dengan penggunaan. Semakin sering menggunakan layanan paylater maka limitnya juga semakin tinggi.

Jangka waktu pembayaran Shopee paylater mulai dari 1 hingga 12 bulan. Denda keterlambatan paylater sebesar 5 persen dari seluruh total tagihan yang jatuh tempo. Pengguna Shopee paylater langsung dikenakan denda sejak tanggal jatuh tempo.

4. Traveloka Paylater

Traveloka menjadi aplikasi yang pertama mengenalkan layanan paylater. Limit pinjaman sangat besar hingga Rp50 juta dengan tenor pinjaman 1 sampai 12 bulan.

Baca Juga: 4 Alasan Sebelum Pakai PayLater

Perhatikan denda keterlambatan pembayaran dari Traveloka paylater sebesar 5 persen dari total jumlah yang belum di bayar.

Semakin besar paylater yang digunakan, maka denda yang ditanggung juga lebih besar. Limit yang dimiliki pengguna Traveloka berbeda-beda.

5. Akulaku Paylater

Limit Akulaku paylater cukup besar hingga Rp25 juta. Limit semakin naik secara otomatis dengan seringnya penggunaan. Jangka waktu pembayaran pada Akulaku paylater mulai dari 8, 15, 22 dan 30 hari.

Denda keterlambatan Akulaku paylater sebesar 1 persen dari jumlah tagihan per hari.

Demikian informasi denda keterlambatan paylater dari 5 aplikasi yang terpercaya.***

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait, sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler