Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Lakukan Ini Jika Anda Diancam dan Diperas

4 September 2022, 14:40 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Lakukan Ini Jika Anda Diancam dan Diperas /pexels/donatello trisolino

PORTAL PURWOKERTO - Berikut cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan bisa ke OJK atau Polisi, segera lalukan hal ini jika Anda diancam.

Ada 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan salah satunya ke OJK apalagi jika pinjaman online nakal melakukan tindakan intimidasi.

Atau jika Anda merasa terganggu dengan tawaran pinjol ilegal maka bisa lakukan 3 cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Jika mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK maka Anda sedang melindungi diri dari jebakan pinjaman online yang tidak terdaftar OJK.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Cepat Cair Bunga Rendah Berujung Pemerasan, Cek Daftar Pinjaman Online Tak Resmi Terbaru

Sudah menjadi rahasia umum kalau pinjol ilegal selalu menawarkan layanan pinjaman uang tunai melalui SMS atau nomor WhatsApp.

Padahal sejatinya pinjol legal tidak diperbolehkan melalukan penawaran melalui saluran pesan pribadi.

Penawaran melalui jalur pribadi ini tentu sangat mengesalkan apalagi jika dilakukan setiap waktu dan terus menerus.

Anda bisa menjadi sangat terganggu dengan adanya spam chat penawaran pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: 71 Pinjol Ilegal Kembali Merajalela, Jangan Pilih Pinjaman Online Dengan Ciri Seperti Ini!

Masalah pinjol ilegal bukan saja tentang spam, tapi juga mereka seringkali memakai nama semirip mungkin dengan pinjaman online legal OJK.

Sehingga banyak yang terkecoh dengan nama yang dikira pinjaman online resmi OJK ternyata berbeda satu huruf atau hanya tanda bacanya saja.

Modus lainnya dari pinjol ilegal yang meresahkan selanjutnya adalah tiba-tiba ada transfer sejumlah uang ke rekening korban.

Padahal Anda tidak pernah menyetujui apapun untuk meminjam uang di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK, Pinjol Langsung Cair dalam Hitungan Menit Simak Persyaratannya di Sini

Karena inilah penting untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal salah satunya ke OJK.

Jika Anda berada dalam situasi yang disebutkan di atas maka Anda sudah bisa tahu apa yang mesti dilakukan.

Berikut adalah 3 cara melaporkan pinjol ilegal salah satunya ke OJK.

3 cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK dan institusi lainnya:

Baca Juga: 28 Aplikasi Pinjol Ilegal TERBARU 2022 di Playstore dan Appstore, WASPADA!

- Lapor ke Kepolisian untuk menempuh jalur hukum

Bagi Anda yang sedang merasa terganggu atau terancam oleh pinol ilegal bisa lakukan ini.

Kemudian cara melaporkan pinjol ilegal bisa dengan cara laman https://patrolisiber.id atau Anda bisa kirim pengaduan ke alamat email info@ cyber.polri.go.id.

- Lapor ke SWI OJK

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair Terbaru Agustus 2022 Temuan SWI, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini

Anda bisa melalukan pelaporan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk melalukan pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

- Lapor ke Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir adalah dengan lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id, atau laman aduankonten.id atau bisa ke nomor WhatsApp 08119224545.

Itu dia 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan bagi masyarakat yang bisa segera dilakukan.

Semoga dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal salah satunya ke OJK makin banyak pinjaman online tidak resmi yang ditutup.***

 

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler