Khawatir Jadi Korban? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan

- 9 Agustus 2022, 11:05 WIB
Khawatir Jadi Korban? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan
Khawatir Jadi Korban? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan /Instagram ojk/

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek legalitas perusahaan pinjaman online dan cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan dengan mudah di rumah.

Penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol ilegal kerap melakukan pengancaman terhadap nasabahnya dengan cara menyebarkan data yang bersangkutan ke publik.

Menyikapi hal tersebut di atas, Anda bisa melalukan pelaopran terhadap pinjol ilegal ke instansi-instansi terkait.

Namun sayangnya, tidak semua masyarakat mengetahui kemana mereka harus melapor dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Penting Untuk Diketahui Jika Tiba-Tiba Anda Menerima Transferan Jebakan

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara cek legalitas perusahaan pinjaman online yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pinjol apakah termasuk pinjol legal ataupun pinjol ilegal.

Selain itu juga dibahas mengenai cara melaporkan pinjol ilegal ke instansi-instansi terkait untuk segera dapat ditindaklanjuti.

Beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online atau pinjol ilegal semakin merajalela di sejumlah kota besar.

Sebagian besar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal melaporkan hal terkait dengan bunga tinggi dan juga cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal yang sering kali berupa ancaman.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x