Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan

5 Januari 2024, 06:36 WIB
Ilustrasi Begini Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK Mulai dari Biaya Bunga hingga Denda Keterlambatan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Adanya kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal hingga penagihan oleh debt collector yang tidak beretika. Sehingga OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru 2024 terkait pinjol atau fintech finctech per to peer (P2P) lending.

Adapaun aturan pinjol terbaru 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2023.

Kemudian aturan pinjol terbaru 2024 yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur mulai dari biaya bunga hingga denda keterlambatan dan yang hal yang lainnya.


7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 oleh OJK

1. Masyarakat Tidak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Pinjol

Calon debitur hanya boleh meminjam maksimal tiga pinjol dan pembatasan ini guna menghindari kelebihan pendanaan.

Baca Juga: Apakah Pinjaman Online Mempengaruhi Pinjaman di BRI? Jangan Remehkan Sejarah Kredit Kamu, Cek Dulu Deh

Maka dari itu, konsumen bisa lepas dari hal seperti gali lubang tutup lubang pinjol dan setiap debitur pun tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

 2. Biaya Bunga Turun

OJK juga telah mengatur tentang manfaat ekonomi pinjol berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yaitu 2024-2026. 

Bagi manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024 dan angkanya turun kembali pada tahun 2026 menjadi 0,067 persen per hari. 

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024, lalu pada tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.

3. Denda Keterlambatan

Lembaga OJK juga mengatur tentang denda keterlambatan untuk debitur, semisal untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan denda keterlambatan ini akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Baca Juga: Paylater BCA Bisa Digunakan Untuk Apa Saja? Begini Cara Daftar Paylater BCA Lewat HP

Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025 dan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

4. Debt Collector hanya Menagih Sampai Jam 8 Malam

Lembaga OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan oleh para debt collector (DC). Mereka hanya bisa menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

Kendati demikian, penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan, namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. 

5. Aturan Penagihan Lebih Diperketat

Berdasarkan aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak memakai cara ancaman, kekerasan ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Kemudian, saat penagihan juga tidak diperbolehkan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik ataupun vebal.

Selain itu, OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepaada pihak selain penerima dana.

6. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Tenor hingga 24 Bulan, 4 Pinjol Legal Tanpa Jaminan dengan Pencairan Cepat, Pinjaman Online Plafon Rp20 Juta

Ketentuan ini dalam rangka memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Oleh sebab itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama ini dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi ataupun perusahaan penjaminan.

7. Kontak Darurat

Lembaga OJK juga telah mengatur terkait kontak darurat yang dicantumkan debitur pada saat mereka mengajukan pinjaman.

Dalam aturan ini menyebutkan bahwa kontak darurat hanya boleh dipergunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan sebagai tindakan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu 20 Desember 2023. Kemudian, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat tersebut.

Demikianlah informasi terkait begini aturan pinjol rerbaru 2024 oleh OJK mulai dari biaya bunga hingga denda keterlambatan.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler