THR 2024 Kapan Cair? Jadwal THR Harus Dibayarkan, Isi Surat Edaran THR Pekerja Buruh Diterbitkan Menaker

21 Maret 2024, 06:05 WIB
THR 2024 Kapan Cair? Jadwal THR Harus Dibayarkan, Isi Surat Edaran THR Pekerja Buruh Diterbitkan Menaker /Yusuf Nugroho/ANTARA

PORTAL PURWOKERTO - THR 2024 kapan cair? Cek jadwal THR harus dibayarkan melalui Surat Edaran THR Pekerja Buruh yang telah diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Masyarakat pekerja swasta maupun buruh mulai mencari tahu kapan tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan mengingat bulan Ramadhan 1445 Hijriah telah sepekan dilewati. Berdasarkan penetapan awal puasa lalu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.

Penerima THR 2024

Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan waktu pembayaran THR untuk Lebaran 2024.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Website PINTAR, Cocok Untuk THR Lebaran

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja kontrak dan tetap yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih.

Dimana ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR 2024 Kapan Cair?

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR yang diberikan berdasarkan lama bekerja, untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih dari itu adalah sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Pemberian THR Bersifat Wajib Menjelang Lebaran 2024, Karyawan Wajib Ketahui Aturannya!

Sementara bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, besar THR yang diberikan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Selain itu, dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja/buruh dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Menaker, melansir dari Antaranews.

Perusahaan yang membayar THR kepada pekerja juga harus membayar secara penuh dan tidak dicicil, serta perusahaan yang berada di kabupaten/kota wajib menyalurkan sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler