Berapa Denda Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari? Bagaimana Jika SPinjam Telat 3 Bulan? Simak Perhitungannya

10 April 2024, 13:00 WIB
Berapa Denda Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari? Bagaimana Jika Telat 3 Bulan? Simak Perhitungannya /Pixabay/Stevepb/

PORTAL PURWOKERTO - Berapa denda telat bayar Shopee Pinjam 1 hari, bagaimana jika SPinjam telat 3 bulan, simak perhitungan dan resiko dari terlambar membayar tagihan jatuh tempo.

Shopee Pinjam atau SPinjam adalah fitur dari toko oren yang memberikan layanan pinjaman tunai dengan plafon puluhan juta dan tenor maksimal 12 bulan atau satu tahun.

Pinjaman pada e-commerce asal Singapura ini bekerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat melakukan pengajuan pinjaman, dalam aplikasi ini akan menunjukkan waktu jatuh tempo pembayaran tagihan sesuai dengan kontrak elektronik yang ditandatangani.

Baca Juga: Pinjam 2 Juta di Shopee Cicilan Berapa? Bisa Akses SPinjam Tenor 12 Bulan Tanpa Jaminan, Simak Estimasi Hitung

Denda Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari dan 3 Bulan

Sebelum waktu jatuh tempo tiba, pengguna akan mendapatkan notifikasi tagihan melalui aplikasi Whatsapp dan SMS pada 10 hari sebelum tanggal tagihan harus dibayarkan.

Pada waktu tersebut, diharapkan pengguna akan melakukan pembayaran untuk menghindari denda karena keterlambatan pembayaran dikenakan biaya denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan.

Denda kemudian akan otomatis terakumulasi dengan tagihan Shopee Pinjam bulan berikutnya, nah untuk membayar tagihan yang dikenai denda, ada cara mudah untuk melunasinya.

Baca Juga: Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Modal, Cukup Punya TikTok IG, Tanpa Minimum Follower Bisa Tambah Cuan

Yaitu pengguna pilih ikon X pada nominal tagihan > masukkan jumlah tagihan yang lewat jatuh tempo beserta biaya keterlambatan, seperti yang dikutip dari laman help.shopee.co.id.

Resiko Telat Bayar

Untuk menghindari denda, maka pengguna dipastikan jangan sampai terlambat membayar tagihan berjalan Anda. Untuk itu, pengguna diharapkan bijak dalam memilih tanggal jatuh tempo dan nominal yang dipinjam sesuai kemampuan finansial.

Keterlambatan pembayaran tagihan akan menimbulkan resiko sebagai berikut:

1. Tidak bisa mengajukan pinjaman

Shopee Pinjam menyediakan pinjaman yang bisa diakumulasikan, misalnya pinjaman pertama sebesar Rp2 juta, kemudian ketika pinjaman itu belum lunas, pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi yang kemudian jumlah tagihannya akan diakumulasikan.

Keterlambatan membuat akun pengguna tidak bisa menggunakan fitur ini hingga kurang lebih 30 hari berikutnya, fitur dibuka kembali ketika pihak Shopee menyatakan akun pengguna kembali memiliki riwayat yang baik.

2. Pemblokiran Akun Shopee

Keterlambatan berulang kali bisa membuat akun Shopee pengguna diblokir oleh PT Lentera Dana Nusantara yang menjadi penyalur pinjaman.

Hal ini membuat pengguna kehilangan akses ke layanan dan berbagai fitur Shopee lainnya, sampai tagihan selesai dilunasi.

3. Surat Tagihan

Tagihan yang lewat jatuh tempo akan membuat Shopee mengirimkan warning letter atau surat peringatan melalui email atau SMS dengan tujuan mengingatkan pengguna untuk segera membayar tagihannya.

4. Penagihan Intensif Lewat Telepon

Shopee kemudian akan menindak lanjuti dengan penagihan melalui telepon yang dilakukan oleh Desk Collection (DC) secara intens setiap harinya.

4. Kunjungan rumah

Masih belum membayar, DC Shopee Pinjam akan melakukan penagihan ke rumah sesuai dengan alamat yang diberikan saat pendaftaran akun.

5. Dinyatakan kredit macet

Setelah berbagai cara penagihan dilakukan namun pengguna belum melakukan pembayaran, maka tagihan tersebut akan dilaporkan sebagai kredit macet ke SLIK OJK atau BI Checking.

Hal ini berdampak pada catatan kredit yang jelek dan membuat pengguna tidak bisa melakukan pinjaman di perbankan resmi atau layanan fintech di bawah OJK lainnya.

Demikian informasi denda telat bayar Shopee Pinjam 1 hari, bagaimana jika SPinjam telat 3 bulan, simak perhitungan dan resiko dari terlambar membayar tagihan jatuh tempo.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler