India Melarang Bitcoin dan Cryptocurrency Lainnya, Investor Diberi Waktu 6 Bulan untuk Melikuidasi Aset Mereka

- 14 Februari 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi mata uang Kripto, Bitcoin
Ilustrasi mata uang Kripto, Bitcoin /PIXABAY/MICHAEL WUENSCH/

PORTAL PURWOKERTO - India menjadi negara kedua yang melarang Bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Para investor akan diberikan kesempatan masa transisi 3-6 bulan untuk melikuidasi asset-aset mereka.

Sebelumnya, Bank Sentral Nigeria menginstruksikan semua lembaga keuangan di negara itu untuk memblokir akun semua individu dan entitas yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Sanksi berat akan diberikan kepada seluruh bank dan lembaga keuangan yang tak mengindahkan peringatan dari Bank Sentral Nigeria tersebut.

Baca Juga: Menolak Divaksin Covid-19, Presiden Jokowi Bakal Stop Bansos

Sikap keras Bank Sentral Nigeria muncul setelah pada Oktober 2020 lalu terjadi protes massal melawan brutalitas polisi yang dikenal dengan sebutan Special Anti-Robbery Squad (SARS).

Protes massal tersebut diduga memperoleh pendanaan dari Bitcoin atau cryptocurrency setelah pemerintah memblokir platform-platform pembayaran lokal untuk mengumpulkan sumbangan.

Ada banyak drama yang mewarnai seputar sikap mata uang kripto India. Pada 2018, Reserve Bank of India mengeluarkan larangan atas semua transaksi mata uang kripto.

Baca Juga: Jam Tayang Film Titanic, Jadwal Lengkap GTV Hari Ini, 14 Februari 2021  

Kemudian larangan itu dicabut oleh Mahkamah Agung India pada Maret 2020. Pada Desember 2020, pejabat pemerintah mengisyaratkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas transaksi Bitcoin hingga 18%.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: bloombergquint


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x