Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM Sudah Dirilis, Yuk Cek Di Eform.bri.co.id
4. Jika nama sudah terdaftar, maka selanjutnya kunjungi bank BRI terdekat untuk melakukan validasi dan pencairan.
Kabar gembiranya, bagi yang sudah mendapatkan bantuan BPUM tahap pertama, maka bisa mendapatkan lagi di tahap ketiga ini, dengan nominal Rp1,2 juta.
Jika belum mendapatkan bantuan UMKM di tahun sebelumnya, maka bisa segera mengajukan diri ke dinasi yang membidangi UMKM sesuai wilayah masing-masing.
Untuk melakukan pengajuan surat usulan dari dinas koperasi dan umkm, siapkan beberapa data diri dan surat keterangan usaha, termasuk NIB, SIUP.***