PORTAL PURWOKERTO - Hanya dengan ponsel (telepon seluler) kini dengan mudah sudah bisa daftar bantuan UMKM 2021 online.
Namun, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum daftar bantuan UMKM 2021 online adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Para pelaku usaha mikro bisa mengaksesnya dengan mudah melalui ponsel, untuk mendapatkan NIB. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkannya:
- Login dengan akun masing-masing di laman oss.go.id
- Jika belum bisa login, lakukan daftar dengan klik DAFTAR/MASUK pada halaman home
- Klik Daftar dan masukkan beberapa identitas yang harus diisi seperti KTP dan nomor HP serta email, saat form login telah muncul.
- Ketik captcha dan ulangi login dari awal, setelah melakukan pendaftaran dan mengisi form
- Langkah selanjutnya adalah melakukan daftar UMKM online, jika telah berhasil login
- Para pelaku usaha mikro akan diberi pilihan, daftar jenis usaha mikro atau kecil pada sistem oss.go.id tersebut.
- Isi data dengan jujur terkait jumlah usaha dan lokasi, lalu ikuti petunjuk dan simpan data.
- Proses NIB kemudian akan segera berjalan
Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Sudah Dibuka Di Banyumas! Bisa Lewat HP, Cek di Sini Cara dan Syaratnya
NIB ini merupakan salah satu persyaratan wajib bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta.
Para pelaku usaha mikro bisa mendatangi dinas yang membidangi UMKM seperti Dinas Koperasi dan UKM yang sesuai dengan wilayah masing-masing, setelah mendapatkan NIB.
Namun, beberapa wilayah akan menerapkan pendaftaran bantuan UMKM 2021 secara online, para peserta diwajibkan mengisi data melalui borang yang telah tersedia.