PORTAL PURWOKERTO – BLT UMKM sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 lalu, namun tahun ini pemerintah kembali menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Sebagai salah satu stimulus bagi pelaku UMKM agar roda perekonomian segera membaik. Adapun bantuan yang ditujukan untuk usaha mikro ini uang tunai sejumlah Rp 1,2 Juta.
Dikutip dari Kemenkop, untuk penerimanya, para pelaku UMKM yang sudah terdaftar di tahun 2020 dan akan secara otomatis kembali mendapatkan di tahun 2021 tanpa perlu melakukan daftar ulang.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan otomatis diberikan kepada para penerima BPUM di tahun 2020 selama dia masih memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun tak perlu khawatir, karena Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta ini juga akan diberikan kepada pendaftar baru atau belum pernah mendapatkan bantuan yang memenuhi syarat.
"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.
Baca Juga: Mau Daftar Bantuan UMKM 2021 Online Namun Belum Memiliki NIB, Begini Cara Mendapatkannya
BLT UMKM ini sudah dicairkan mulai bulan April ini dan dilakukan secara bertahap. Bagi UMKM yang ingin mendapatkan juga bisa melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM kota atau kabupaten setempat.