PORTAL PURWOKERTO - Bantuan PNM Mekaar Tahap 2 kini bisa kembali dicek secara online melalui website Banpresbpum.id.
Namun rupanya banyak nasabah yang salah mengetik alamat tersebut menjadi http//banpres bpum.co.id.
Link resmi untuk mengecek penerima bantuan PNM Mekaar adalah di Banpresbpum.id.
Bank BNI menyediakan situs Banpresbpum.id untuk memudahkan nasabah PNM Mekaar mengecek bantuan yang diterima.
Sebelumnya, nasabah PNM Mekaar harus mengecek secara manual lewat mutasi rekening di ATM atau datang langsung ke kantor BNI.
"Bagi yang tidak bisa datang ke ATM untuk mutasi rekening bisa cek melalui HP, cukup dengan memasukkan NIK pada KTP," ujar Kepala BNI Sumpiuh, Banyumas, Hermawan Teguh Biantoro.
Berikut cara cek penerima bantuan PNM Mekar di banpresbpum.id:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id
2. Ketik NIK pada KTP
3. Klik cari
4. Jika terdaftar maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cairkan Bantuan PNM Mekar, Cek ATM Anda dan Bawa Buku Tabungan ke Bank BNI Terdekat!
NIK, nama lengkap, nominal dan kantor cabang BNI wilayah sesuai domisili.
5. Jika tidak terdaftar maka muncul tampilan nama tidak terdaftar.
Apabila belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro disarankan mendatangi dinasi koperasi dan UMKM sesuai wilayah setempat dengan membawa KTP asli, Kartu keluarga, Surat Keterangan Usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha), foto usaha dan data usaha mikro yang dimiliki.
Alternatif lain apabila nasabah kesulitan dalam mengakses laman Banpresbpum.id, pelaku usaha mikro bisa mendatangi ATM untuk melakukan mutasi rekening.
"Nasabah bisa melakukan cek mutasi di ATM BNI atau print buku tabungan. Kalau ada dana masuk, bisa dilanjutkan dengan proses buka blokir," kata Hermawan.
Untuk melakukan buka blokir, nasabah wajib mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani tanpa materai, buku tabungan, kartu ATM, KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah proses buka blokir dilakukan, dana sebesar Rp1,2 juta dapat diambil H+1 langsung di ATM atau melalui agen BNI 46 terdekat.
Proses pembukaan blokir dan pencarian dana wajib dilakukan dengan mengindahkan protokol kesehatan yang ketat.***