- Datang ke kantor BNI Cabang terdekat
- Bawa dokumen yang diperlukan, yakni KTP Elektronik, SPTJM UMKM (bisa diperoleh di kantor BNI), dan kartu debit atau buku tabungan
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan membuka blokir dana Anda
- Anda bisa mencairkan dana Rp1,2 juta pada H+1 setelah blokir dana dibuka
Baca Juga: Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Coba Cek di Link Banpresbpum.id, Hanya Pakai NIK KTP
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima banpres UMKM BNI 2021, Anda bisa mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP yang berlaku
- Bukan dari golongan TNI/Polri, pegawai negeri sipil, atau pegawai BUMD/BUMN
- Tidak sedang menerima kredit dari bank manapun
Baca Juga: Bantuan Tahap 2 PNM Mekar Rp1,2 Juta Belum Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya
Demikianlah tata cara dan syarat pencairan dana banpres UMKM BNI yang diblokir. Semoga membantu.***