Bisa Lewat HP! Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Link-nya

- 17 Mei 2021, 18:54 WIB
Tidak Semua Dapat, BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair  untuk Golongan Ini
Tidak Semua Dapat, BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair untuk Golongan Ini /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan BLT subsidi gaji 2021 bagi karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang sudah terdaftar akan tetapi belum terima, akibat beberapa faktor.

Awal tahun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika masih ada rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal.

Baca Juga: Benarkah BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta Kembali Cair? Pastikan Cek Penerima Disitus Berikut, Bisa Lewat HP

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan, Bantu Karyawan di Tengah Pandemi, Ini Jadwal Pencairannya

Alasannya seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Pada tahun 2020, total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan.

Cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, bisa melalui website maupun aplikasi pesan:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar UMKM PNM Mekar Tahap 3 di Link BNI? Klik link banpresbpum.id

• Klik laman https://bsu.kemnaker.go.id

• Klik laman https://kemnaker.go.id

• Login melalui BPJSTK Mobile

• Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Cek melalui SMS, atau

• Melalui WhatsApp dengan berkirim pesan melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Bella Hadid Turun ke Jalan Bela Palestina, Israel Ketar Ketir, Tuduh Bella Serukan Penghapusan Negara Yahudi

Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Zodiak Gemini Tahun 2021 Keuangan Lancar, Jangan Lupa Bersyukur

3. Peserta memiliki upah dibawah Rp5 juta

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x