Pendaftaran umkm dilakukan di masing-masing wilayah, melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Adapun syarat pendaftaran sebagai berikut ini:
1. WNI dan memiliki KTP serta KK
2. Tidak sedang mengakses kredit perbankan atau KUR
3. Bukan merupakan ASN/PNS/TNI/POLRI
4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SIUP dan NIB
Pembuatan SIUP dilakukan melalui kantor kelurahan masing masing wilayah, sedangkan NIB bisa dilakukan secara online di HP.***