Bulan ini, pemerintah telah menambah jumlah penerima BLT Subsidi Gaji sebanyak 1,7 juta pekerja.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan dan via WA
Untuk bisa memperoleh BLT Subsidi Gaji, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Calon penerima tercatat aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah Kabupaten/Kota dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Jika sudah memenuhi persyaratan, calon penerima BLT Subsidi Gaji bisa melakukan cek melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bsu.kemnaker.go.id.