Namun, Jika belum terdaftar, artinya Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Bagaimana jika sudah memenuhi persyaratan namun masih belum terdaftar sebagai penerima BSU?
Bisa jadi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Lalu, bagaimana solusinya? Maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, Telepon 175, atau WhatsApp 081380070175.
Itulah informasi terbaru BSU tahap 5 dan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***