Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/

- 11 Oktober 2021, 13:46 WIB
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/ /Kementrian Ketenagakerjaan RI/

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cara daftar penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/.

Bulan ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang terdampak pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaanbtidak akan dikenakan potongan biaya.

Dengan kata lain, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta untuh tanpa biaya administrasi.

Baca Juga: Cara Ambil BSU di Bank BNI, Cepat dan Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Apabila Anda tidak/belum memiliki rekening bank Himbara, Kemenaker atau pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru.

Namun sebelum mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x