Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/

- 11 Oktober 2021, 13:46 WIB
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/ /Kementrian Ketenagakerjaan RI/

1. Pekerja/buruh berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Pekerja/buruh dengan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/pUah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Seperti UMR Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Bank BRI, Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Bulan ini

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat langsung mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana caranya? Caranya sangat mudah, bisa melalui browser di smartphone atau laptop Anda.

Kunjungi website Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di website Kemnaker:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x