Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah

- 17 Oktober 2021, 13:06 WIB
Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah/Pixabay/Tumisu)
Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah/Pixabay/Tumisu) /

PORTAL PURWOKERTO – Tak sedikit kasus hukum terjadi di Indonesia akibat modus pinjaman online ilegal yang tak dipahami oleh nasabah.

Mulai dari doxing atau penyebarluasan data nasabah yang menyalahi hukum, pencemaran nama baik, bahkan hingga tindakan teror dan ancaman.

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan usaha tertentu atau platform yang keseluruhan prosesnya dilakukan secara online.

Sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyedia pinjol wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

Sebab semua kegiatan transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia dipantau dan diawasi OJK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih ada saja penyedia jas pinjol yang tak memenuhi dan tak mengikuti regulasi tersebut. Penyedia jasa pinjol inilah yang kemudian masuk dalam kategori ilegal.

Nasabah perlu berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol yang masuk kategori ini. Berikut modus pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui:

1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x