Daftar Nama Pinjol Ilegal 2021 Sudah Dikantongi Polisi Usai Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

- 17 Oktober 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi pinjol. Daftar Nama Pinjol Ilegal 2021 Sudah Dikantongi Polisi Usai Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Ilustrasi pinjol. Daftar Nama Pinjol Ilegal 2021 Sudah Dikantongi Polisi Usai Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang /Pexels/Andrew Neel/

PORTAL PURWOKERTO - Daftar nama pinjol ilegal 2021 telah dikantongi oleh petugas jajaran Polda Metro Jaya.

Sedikitnya 40 perusahaan pinjol ilegal telah terdata oleh kepolisian selama sebulan terakhir.

Pinjaman online ilegal kini memiliki beberapa modus yang cukup meresahkan masyarakat.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Yang Merugikan: Janji Manis Tapi Bunga Sadis

Bahkan ada yang mengalami depresi hingga harus dirawat, karena terjerat pinjol.

Baru baru ini Polda Metro Jaya juga kembali menambahkan 13 anak perusahaan aplikasi pinjol.

Induk perusahaan aplikasi pinjol tersebut berada di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Waspada Banyak Oknum Pinjol yang Menawarkan Janji Manis

Induk perusahaan ini menaungi 13 pinjol, tiga diantaranya legal, namun yang 10 ilegal.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah