Waspadalah, Berikut Modus Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Anda Ketahui

- 17 Oktober 2021, 22:47 WIB
ilustrasi pinjol. Waspadalah, Berikut Modus Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Anda Ketahui
ilustrasi pinjol. Waspadalah, Berikut Modus Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Anda Ketahui /freepik.com/pch.vector

PORTAL PURWOKERTO – Banyaknya modus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang tidak dipahami oleh nasabah, mengakibatkan banyaknya kasus hukum yang terjadi dan sebagian besar merugikan pihak nasabah.

Mulai dari doxing atau penyebarluasan data nasabah yang menyalahi hukum, pencemaran nama baik, bahkan hingga tindakan teror dan ancaman.

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan usaha tertentu atau platform yang keseluruhan prosesnya dilakukan secara online.

Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa KTP Adakah? Simak Dulu Jenis Pinjol Legal yang Aman Buat Kamu

Sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, setiap penyedia pinjol wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK, sebab semua kegiatan transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia dipantau dan diawasi OJK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, tidak sedikit dari penyedia jas pinjol mengikuti regulasi yang ada dan memiliki izin dari OJK. Hal ini biasanya terjadi karena penyedia jasa pinjol tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan OJK. Penyedia jasa pinjol inilah yang kemudian masuk dalam kategori ilegal.

Meski demikian, banyak dari mereka yang tidak berusaha memperbaiki sistemnya atau justru tetap menjalankan layanan pinjaman uang online secara ilegal.

Baca Juga: Simak 7 Tips Mengajukan Pinjaman Online, Pinjam Sesuai Kebutuhan Saja

Selain itu, banyak juga diantara mereka yang memang sengaja tidak mendaftarkan diri ke OJK dengan tujuan supaya tindak penipuannya bisa berjalan lancar.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah