Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta

- 18 Oktober 2021, 13:43 WIB
Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta
Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta /PORTAL PURWOKERTO/Renny T Hamzah

• Anda belum memenuhi kriteria sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

• Data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Apa saja kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi sebagai penerima BSU?

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Daftar 60 Kode Transfer Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Lain yang Harus Anda Ketahui, Jangan Salah!

Jika Anda menemui kendala seperti itu, ada baiknya Anda menghubungi nomor bantuan di:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah