• Anda belum memenuhi kriteria sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
• Data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Apa saja kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi sebagai penerima BSU?
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika Anda menemui kendala seperti itu, ada baiknya Anda menghubungi nomor bantuan di: