Cek Nama Penerima BSU yang Sudah Diverifikasi dan Validasi di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 19 Oktober 2021, 14:49 WIB
Cek Nama Penerima BSU yang Sudah Diverifikasi dan Validasi di bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Nama Penerima BSU yang Sudah Diverifikasi dan Validasi di bpjsketenagakerjaan.go.id /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini cara cek nama penerima BSU yang sudah diverifikasi dan validasi.

Anda bisa melakukan cek nama penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berbeda dengan cek penerima BSU di laman kemnaker.go.id. Pada laman ini, Anda dapat mengecek apakah data Anda sudah melalui tahap verifikasi dan validasi atau belum.

Jika sudah, Anda akan ditetapkan langsung sebagai penerima BSU 2021, dan hanya tinggal menunggu dana BLT subsidi gaji disalurkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Cairkan BSU di Bank Mandiri, Tanpa Antri dan Langsung Cash Rp1 Juta, Siapkan Syarat Lengkapnya!

Simak cara cek nama penerima BSU di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan

Jika data Anda sudah lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,"

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,"

Baca Juga: Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di BNI Bisa Tanpa Antri, Ini Panduan Lengkapnya

Seperti yang disampaikan dalam notifikasi tersebut, Anda bisa lolos verifikasi dan validasi apabila sudah memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Syarat dan kriteria penerima BSU yang dimaksud adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

5. Diutamakan yang pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Bulan Oktober 2021 Terbaru, Tahap 4 Tunggu Antrian, Cek di cekbansos.kemensos.go.id login 

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.

Bagi yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membantu membuatkan rekening kolektif atau burekol.

Pemerintah telah bekerjasama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU 2021.

Apabila Anda menemui kendala lain atau ingin tau lebih jelas terkait penyaluran BSU 2021, silahkan hubungi nomor bantuan berikut ini:

- 021 - 5255733
- 021 - 50816000

Customer service Kemenaker akan memberi Anda arahan lebih lanjut untuk membantu masalah yang Anda alami terkait pencairan dana BSU 2021.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah