Setelah itu, akan muncul notifikasi pada layar browser Anda. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Jika sudah, maka notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Hai Zainur, Anda telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya,".
Namun jika ternyata Anda belum terdaftar, maka notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Hai Zainur, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021 pasal 3B,".
Syarat penerima BSU yang dimaksud dalam Permenaker nomor 16 tahun 2021 pas 3B adalah sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.