Daftar Buronan Pinjaman Online yang Diduga Lakukan Kejahatan Finansial Serius, Simak di Sini dan Waspada ya

- 23 Oktober 2021, 11:42 WIB
Daftar Buronan Pinjaman Online yang Diduga Lakukan Kejahatan Finansial Serius, Simak di Sini dan Waspada ya
Daftar Buronan Pinjaman Online yang Diduga Lakukan Kejahatan Finansial Serius, Simak di Sini dan Waspada ya /Pixabay/

"Padahal sudah lunas, tidak ada pinjaman apapun lagi. Tapi masih diteror terus suruh bayar. Stres rasanya," ujar salah satu nasabah pinjol ilegal yang enggan disebut namanya tersebut.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, sebaiknya memilih pinjaman online yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Berkah! 9 Pinjol Syariah Masuk dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Nomor 5 Bisa Belanja Online di Marketplace

Bagaimana mengetahui pinjaman online yang legal dan ilegal? 

Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi laman ojk.go.id. Belum lama ini Satgas waspada Investasi juga telah mengeluarkan data 168 data entitas yang diduga melakukan kejahatan finansial online.

Anda dapat melakukan cek di laman berikut ini: Data entitas yang diduga lakukan kejahatan finansial online.

Selain itu, simak berikut ini daftar pinjol ilegal yang telah dirilis oleh kominfo:

1. DanaBag: https://apktoko.net/2021/06/danabag-apk/

2. Prima Tunai: https://primatunai.com

3. Good Dana: https://www.gooddana.com/

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah