Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Hati Hati Bisa Terjadi Beberapa Hal Ini

- 25 Oktober 2021, 11:31 WIB
Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Hati Hati Bisa Terjadi Beberapa Hal Ini
Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Hati Hati Bisa Terjadi Beberapa Hal Ini /pixabay/ StockSnap/

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi terkait daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar berikut ini.

Pinjaman online ilegal merupakan lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. 

Saat ini pemberi izin hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya OJK juga mengeluarkan daftar nama pinjol legal.

Baca Juga: Link 106 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Ada Yang Memiliki Bunga Rendah Lho

Masyarakat diimbau untuk memilih pinjol legal atau pinjaman online yang sudah berizin ketimbang memilih pinjol ilegal.

Pasalnya, sudah banyak warga yang resah dengan kehadiran pinjol ilegal. Sebab cara-cara penagihan pinjol ilegal cukup berbahaya seperti intimidasi hingga pencurian data.

Maka dari itu, gerakan gagal bayar pinjol ilegal sempat merebak di media sosial baru baru ini.

Baca Juga: Apk Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Hindari Pinjol Ilegal ya

Masyarakat pun berharap jika melakukan gerakan tidak bayar pinjol ilegal bisa memberantas kehadiran pinjaman ilegal tanpa izin.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x