Terkait teknis pencairan BSU pada bulan November 2021 masih sama seperti sebelumnya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon penerima.
Syarat Penerima BSU November 2021
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan di dua situs resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni kemaren.go.id dan bpjsketenakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker: