PORTAL PURWOKERTO – Agar Anda tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal, berikut daftar pinjol sah dari OJK 2021.
Walau telah banyak yang sudah diberi hukuman serta ditutup oleh pemerintah, tetapi kenyataannya hal itu tidak membuat kapok penyuplai jasa utang online atau pinjol ilegal.
Keadaan sulit dikarenakan pandemi saat ini digunakan oleh beberapa oknum pinjol ilegal untuk selalu menjerat korban.
Sudah cukup banyak warga sebagai korban ditengah-tengah kondisi ekonomi yang terjadi akibat dampak dari wabah Covid-19 ini.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BSU, Cek Persyaratan Pencairan BSU di Bank BNI Berikut Ini
Selain pengusutan tegas pada penyuplai pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh pemerintah, Anda perlu memperoleh informasi yang berkaitan dengan bahaya pinjaman online ilegal.
Hal tersebut bertujuan agar tidak terbujuk oleh rayuan bunga rendah, cepat cair, dan bujukan menyimpang lainnya.
Pinjol atau pinjaman online sendiri sebagai penyelenggara jasa keuangan untuk menempatkan pemberi utang dengan penerima utang.
Hal ini dilakukan untuk mencapai kesepakatan pinjam meminjam melalui mekanisme electronik.