2. Ketik Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama,
3. Centang kolo Captcha 'i'm not a robot',
4. Pilih 'Daftar' dan tunggu hingga sistem selesai melakukan sinkronisasi ke dalam database.
Baca Juga: GOKIL! Shiba Inu dan BNB Trending, Masuk Dalam Daftar 15 Aset Kripto Paling Dicari
5. Jika nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar diarahkan untuk mendaftar pada akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Demikian cara daftar BPUP Kemenparekraf bagi pelaku usaha pariwisata lengkap dengan 6 jenis usaha yang diperbolehkan mendaftar, semoga membantu.***